Jasa Sewa Undername Import Mudahkan Proses Bisnis Impor
PTGIDERVIN.COM – Jasa sewa undername import merupakan solusi praktis dan legal bagi pelaku usaha yang ingin melakukan kegiatan impor, namun belum memiliki izin kepabeanan seperti NIB, API-U, atau NIK.
Tanpa harus mengurus dokumen izin secara mandiri, kegiatan impor tetap dapat dijalankan sesuai hukum yang berlaku.
Apa Itu Jasa Sewa Undername Import?
Sewa undername import adalah praktik di mana suatu perusahaan meminjam legalitas perusahaan lain yang sudah memiliki izin resmi untuk keperluan impor barang.
Seluruh dokumen kepabeanan seperti Pemberitahuan Impor Barang (PIB) diajukan menggunakan nama perusahaan pemilik izin. Sementara barang tetap dimiliki oleh pengguna jasa.
Alasan Umum Pelaku Usaha Memilih Undername
Banyak pelaku UKM, startup, maupun perusahaan baru belum siap secara administratif untuk mengurus izin impor. Di sisi lain, peluang bisnis sering datang secara tiba-tiba.
Sewa undername menjadi solusi cepat, legal, dan efisien untuk menjawab kebutuhan tersebut. Pelaku usaha tetap menjalankan proses impor meskipun izin belum mereka kantongi.
Bagaimana Prosedur Undername Bekerja?
- Pihak pengguna jasa menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia undername.
- Dokumen seperti invoice, packing list, dan BL harus sudah siap.
- Mereka memasukkan data PIB ke CEISA atas nama perusahaan yang mereka kelola.
- Setelah pemeriksaan dan pembayaran bea masuk, barang keluar dari pelabuhan.
- Barang terkirim kepada pihak pengguna jasa.
Penyedia jasa akan mengikuti alur yang ditetapkan dalam sistem resmi DJBC untuk setiap tahap proses.
Legalitas dan Dasar Hukum
Praktik undername tidak secara eksplisit tersebut dalam undang-undang. Namun, praktik ini diizinkan secara hukum selama:
- Seluruh dokumen menggambarkan kondisi sebenarnya,
- Tidak ada pemalsuan informasi,
- Proses terjadi melalui perusahaan berizin resmi.
Dasar hukum utama yang mendukung legalitas praktik ini meliputi:
- Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan (Pasal 5 dan 6)
→ Menjelaskan bahwa pihak yang dapat melakukan kegiatan impor adalah yang telah mendapatkan hak dan izin dari negara. - Peraturan Menteri Perdagangan No. 25 Tahun 2022
→ Mengatur kewajiban memiliki perizinan berusaha seperti NIB dan API bagi pelaku ekspor-impor. Artinya, jika pelaku usaha belum memiliki izin, maka menggunakan perusahaan lain yang telah berizin tidak melanggar hukum, selama melakukannya secara transparan.
Keuntungan Menggunakan Jasa Sewa Undername Import
- Hemat Waktu dan Biaya
Pelaku usaha memilih untuk melewati proses perizinan baru guna menghemat waktu dan biaya. - Akses Langsung ke Proses Impor
Peluang bisnis dapat langsung berlanjut tanpa menunggu legalitas mandiri. - Kepastian Hukum
Perusahaan berizin yang terdaftar di sistem bea cukai menjalankan seluruh proses secara resmi. - Cocok untuk Skala Kecil dan Percobaan Pasar
Solusi tepat untuk uji coba pasar sebelum membangun sistem legal internal.
Potensi Risiko Bila Salah Memilih Mitra
Meskipun sah, praktik undername tetap berisiko jika melakukannya dengan penyedia jasa yang tidak kompeten.
Beberapa risiko yang mungkin terjadi:
- Barang tertahan akibat dokumen tidak valid.
- Ketidaksesuaian informasi menyebabkan sanksi atau denda.
- Proses impor tidak dapat dilanjutkan karena legalitas penyedia jasa diragukan.
Penting untuk memastikan bahwa mitra undername memiliki API-U, NIB, serta pengalaman dalam pengurusan bea cukai.
Kapan Sewa Undername Import Layak Digunakan?
- Belum memiliki izin resmi sebagai importir.
- Kegiatan impor masih dalam tahap percobaan pasar.
- Saat pasar mendesak pelaku usaha untuk segera memenuhi permintaan secara tiba-tiba.
- Volume impor belum cukup besar untuk membenarkan biaya pengurusan izin sendiri.
Rekomendasi Profesional
Untuk pelaku usaha yang membutuhkan mitra terpercaya, PT. Gidervin Berkah Abadi dapat menjadi pilihan.
Perusahaan ini memiliki pengalaman dalam pengurusan dokumen kepabeanan dan menyediakan layanan undername import untuk berbagai sektor usaha.
Baca Juga: Jasa Ekspor Undername Solusi Legal Ekspor Tanpa Urus Perizinan
FAQ Seputar Jasa Sewa Undername Import
1. Secara hukum apakah memperbolehkan jasa undername import?
Boleh, selama dokumen dan proses mencerminkan kondisi sebenarnya serta yang mengajukan adalah perusahaan yang berizin.
2. Apakah importir tetap bisa mencantumkan identitas sendiri di invoice?
Bisa, namun untuk PIB dan dokumen bea cukai tetap atas nama perusahaan penyedia jasa.
3. Apakah semua barang bisa impor dengan undername?
Tidak semua. Beberapa jenis barang memerlukan izin teknis tambahan dari kementerian terkait.
4. Apa ketentuan penting yang wajib terpenuhi oleh penyedia jasa undername?
Memiliki izin resmi seperti NIB dan API-U, terdaftar di CEISA, serta memiliki pengalaman dalam proses kepabeanan.
5. Apakah risiko hukum bisa timbul?
Bisa, jika memalsukan informasi atau bekerja sama dengan penyedia jasa ilegal. Oleh karena itu, seleksi mitra sangat penting.
Penutup
Jasa sewa undername import adalah strategi legal untuk mempercepat kegiatan bisnis internasional. Dengan proses yang efisien dan kepastian hukum yang jelas, pelaku usaha tetap dapat menjalankan impor meski belum memiliki izin sendiri.
Selama menjalankannya dengan transparansi dan bekerja sama dengan mitra profesional, praktik ini dapat mendukung pertumbuhan usaha secara berkelanjutan dan sesuai dengan peraturan kepabeanan Indonesia.