Dokumen Ekspor Buah Lengkap untuk Kirim Legal ke Luar Negeri
PTGIDERVIN.COM – Dokumen ekspor buah menjadi syarat utama dalam mengamankan jalur distribusi ke luar negeri secara legal dan efisien.
Melalui dokumen yang lengkap, komoditas hortikultura dapat melewati pengawasan bea cukai dan karantina dengan lebih cepat.
Jenis Dokumen Ekspor Buah yang Harus Disiapkan
1. Invoice dan Packing List
Pertama, Faktur dan daftar kemasan menjelaskan nilai dan rincian barang. Dokumen ini wajib dibuat sebelum proses pengajuan ekspor dimulai.
2. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
Kedua, PEB diajukan secara elektronik melalui sistem CEISA. Pastikan data PEB sejalan dengan isi invoice serta dokumen lain yang menyertai.
3. Phytosanitary Certificate
Ketiga, Sertifikat ini dikeluarkan oleh Balai Karantina setelah inspeksi langsung. Dokumen itu menunjukkan bahwa buah tidak mengandung hama atau penyakit.
4. Certificate of Origin (SKA)
Keempat, SKA membuktikan asal usul buah berasal dari Indonesia. SKA juga diperlukan untuk memanfaatkan tarif preferensi negara tujuan.
5. Dokumen Pengangkutan
Kelima, Sebelum proses pengiriman dimulai, eksportir wajib menyusun dokumen Airway Bill atau Bill of Lading. Dokumen ini menunjukkan bahwa pengiriman telah dimuat dan dikirimkan.
Baca Juga: Dokumen Ekspor via Bandara Panduan dan Cara Pengurusannya
Prosedur Penyusunan Dokumen Ekspor Buah
- Menyusun invoice dan packing list secara akurat.
- Melakukan input PEB melalui CEISA dengan data valid.
- Mengajukan pemeriksaan fisik ke Balai Karantina.
- Memperoleh phytosanitary certificate jika hasil inspeksi lolos.
- Mengurus SKA untuk barang yang butuh preferensi tarif.
- Menyelesaikan dokumen angkut sebelum jadwal keberangkatan.
Dengan menjalankan urutan ini secara disiplin, pengiriman akan lebih efisien.
Regulasi Terkait Dokumen Ekspor Buah yang Berlaku
Setiap proses memiliki dasar hukum. Dua peraturan paling relevan adalah:
- Permentan No. 25 Tahun 2020
Pertama, aturan ini mengatur sertifikasi karantina tumbuhan dan prosedur ekspor komoditas hortikultura. - Permendag No. 19 Tahun 2021
Kedua, aturan ini mengatur proses penerbitan SKA dan ketentuan pelaporan barang ekspor.
Regulasi ini membantu eksportir memperoleh kejelasan prosedural sekaligus perlindungan hukum.
Kendala Umum Dokumen Ekspor Buah dan Solusinya
Sering terjadi kesalahan pengetikan dalam data PEB. Kondisi ini mengakibatkan sistem menolak pengajuan dokumen ekspor.
Selain itu, beberapa eksportir gagal menjadwalkan karantina dengan tepat. Solusinya adalah menggunakan kalender kerja resmi dan memperhitungkan hari libur.
Mengandalkan jasa profesional juga dapat meminimalkan risiko administrasi.
Rekomendasi untuk Eksportir
Pemilik usaha harus mengutamakan mutu produk dan mengelola distribusi secara efisien. Namun, urusan dokumen tidak boleh terabaikan.
Bagi eksportir yang baru memulai, kolaborasi dengan penyedia jasa ekspor terpercaya sangat penting.
PT. Gidervin Berkah Abadi menjadi salah satu pilihan karena pengalaman dalam pengurusan dokumen ekspor buah secara legal dan tepat waktu.
FAQ Dokumen Ekspor Buah
1. Apakah semua buah memerlukan phytosanitary certificate?
Ya. Seluruh jenis buah wajib tersertifikasi bebas hama oleh karantina.
2. Apakah PEB bisa submit secara manual?
Tidak. PEB hanya dapat tersubmit melalui sistem CEISA.
3. Kapan waktu ideal untuk ajukan karantina?
Setidaknya tiga hari sebelum tanggal keberangkatan pengiriman.
4. Bagaimana cara mendapatkan SKA?
Mengajukan SKA ke dinas perdagangan atau KADIN dengan dokumen pendukung.
5. Apa risiko jika dokumen tidak sesuai?
Barang bisa tertahan, terkena denda, atau bahkan tertolak oleh negara tujuan.
Kesimpulan Dokumen Ekspor Buah
Proses ekspor buah bukan hanya soal kualitas produk. Kelancaran logistik sangat bergantung pada kelengkapan dan ketepatan dokumen.
Melalui perencanaan matang, pemahaman regulasi, dan kerja sama dengan pihak profesional, ekspor buah bisa berjalan lancar dan berkelanjutan.